Profil
MIN 15 Langkat merupakan Lembaga Pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama. MIN 15 Langkat berada di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, MIN 15 Langkat bergerak di Bidang Pendidikan dasar. MIN 15 Langkat bermula dari sekolah masyarakat, dan pada tahun 2003 dilakukan penegerian malalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, dengan nomor SK 558 Tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003.
MIN 15 Langkat sekarang dipimpin oleh Ibu Sustri Mawarni, S.Pd.I, M.Si.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Jadwal Pelayanan
Waktu Layanan Permohonan Informasi Publik pada PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat : 1. Senin s.d Kamis Jam Layanan : 09.00 – 14.00 WIB Istirahat 
Biaya/Tarif Layanan
PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk penggandaan atau perekaman data dan informasi, pemohon/peng
Tata Cara Permohonan Informasi
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI