Tugas, Fungsi & Wewenang PPID MIN 15 LANGKAT
A. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat;
- Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal MIN 15 Langkat;
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs MIN 15 Langkat;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
- Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
- Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi
B. Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
C. Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Jadwal Pelayanan
Waktu Layanan Permohonan Informasi Publik pada PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat : 1. Senin s.d Kamis Jam Layanan : 09.00 – 14.00 WIB Istirahat 
Biaya/Tarif Layanan
PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk penggandaan atau perekaman data dan informasi, pemohon/peng
Tata Cara Permohonan Informasi
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI