• MI NEGERI 15 LANGKAT
  • Madrasah Mandiri Berprestasi

Profil PPID MIN 15 LANGKAT

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.

PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

1. Sejarah PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di madrasah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menjadikan informasi publik sebagai hak warga negara.

 2. Latar Belakang PPID

Sebelum adanya UU KIP, akses masyarakat terhadap informasi publik, termasuk informasi yang dimiliki oleh lembaga pendidikan seperti madrasah, seringkali terbatas. Informasi yang dianggap penting seringkali tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat kesulitan untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan.

PROFIL PPID

SK PPID

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Data

dffwefwfw

26/12/2024 08:09 - Oleh Administrator - Dilihat 123 kali
Maklumat Pelayanan

Unggah dokumen

20/12/2024 11:07 - Oleh Administrator - Dilihat 85 kali
Jadwal Pelayanan

Waktu Layanan Permohonan Informasi Publik pada PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat : 1. Senin s.d Kamis  Jam Layanan : 09.00 – 14.00 WIB  Istirahat 

20/12/2024 11:07 - Oleh Administrator - Dilihat 88 kali
Biaya/Tarif Layanan

PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk penggandaan atau perekaman data dan informasi, pemohon/peng

20/12/2024 11:07 - Oleh Administrator - Dilihat 88 kali
Tata Cara Permohonan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

20/12/2024 11:04 - Oleh Administrator - Dilihat 66 kali