Profil PPID MIN 15 LANGKAT
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri atas PPID Utama Kementerian Agama dan PPID Unit Kementerian Agama.
PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
1. Sejarah PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di madrasah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menjadikan informasi publik sebagai hak warga negara.
2. Latar Belakang PPID
Sebelum adanya UU KIP, akses masyarakat terhadap informasi publik, termasuk informasi yang dimiliki oleh lembaga pendidikan seperti madrasah, seringkali terbatas. Informasi yang dianggap penting seringkali tidak dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat kesulitan untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Jadwal Pelayanan
Waktu Layanan Permohonan Informasi Publik pada PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat : 1. Senin s.d Kamis Jam Layanan : 09.00 – 14.00 WIB Istirahat 
Biaya/Tarif Layanan
PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk penggandaan atau perekaman data dan informasi, pemohon/peng
Tata Cara Permohonan Informasi
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI