• MI NEGERI 15 LANGKAT
  • Madrasah Mandiri Berprestasi

Tugas, Fungsi & Wewenang PPID MIN 15 LANGKAT

A. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat;
  5. Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal MIN 15 Langkat;
  6. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs MIN 15 Langkat;
  7. Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
  8. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID Kementerian Agama;
  9. Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
  10. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi

B. Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

C. Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID;
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  3. Meminta informasi ke pemilik informasi di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
  4. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Agama terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Unggah dokumen

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Data

dffwefwfw

26/12/2024 08:09 - Oleh Administrator - Dilihat 128 kali
Maklumat Pelayanan

Unggah dokumen

20/12/2024 11:07 - Oleh Administrator - Dilihat 88 kali
Jadwal Pelayanan

Waktu Layanan Permohonan Informasi Publik pada PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat : 1. Senin s.d Kamis  Jam Layanan : 09.00 – 14.00 WIB  Istirahat 

20/12/2024 11:07 - Oleh Administrator - Dilihat 89 kali
Biaya/Tarif Layanan

PPID Unit Madrasah Ibtidaiyah Negeri 15 Langkat menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk penggandaan atau perekaman data dan informasi, pemohon/peng

20/12/2024 11:07 - Oleh Administrator - Dilihat 88 kali
Tata Cara Permohonan Informasi

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI

20/12/2024 11:04 - Oleh Administrator - Dilihat 67 kali